Tanggal Bergabung: 31 May. 2011Terakhir Diperbarui: 23 Jan. 2012
Sifat Dasar Usaha: Jasa dari kategori Keamanan & Perlindungan
Penjelasan Ringkas
DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejeahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan. Definisi dana pensiun menurut UU No. 11/ 1992 : Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelolah dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Lembaga penyelenggara Dana Pensiun
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK) didirikan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.
Dana Pensiun Pemberi Kerja akan mengelola setoran dana dari perusahaan yang menggunakan jasanya dan kemudian memberikan manfaat pada saat karyawan perusahaan tersebut memasuki usia pensiun atau mengalami kecelakaan.
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK) dapat dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa yang memiliki kemampuan menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perorangan. Peserta dana pensiun lembaga keuangan ini adalah masyarakat , baik yang terikat sebagai karyawan pada perusahaan tertentu maupun perorangan yang tidak terikat pada badan usaha apapun.
Berdasarkan ketentuan perusahaan asuransi jiwa yang dapat menyelenggarakan dana pensiun lembaga keuangan jika perusahaan itu memiliki kemampuan organisasi yang baik, telah berjalan minimal 5 tahun, memenuhi tingkat solvabilitas sesuai ketentuan dibidang asuransi, dan memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat.
MACAM SISTEM PEMBAYARAN PENSIUN
Ada dua macam sistem pembayaran manfaat pensiun yaitu pembayaran sekaligus ( lump sum) dan pembayaran berkala ( anuity) . Sedangkan beberapa jenis manfaat pensiun, adalah :
Pensiun Normal ( Normal Retirement) . Pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat penuh. Misalkan usia pensiun karyawan BUMN 55 tahun. Maka 55 th tersebut karyawan berhak pensiun tanpa perlu persetujuan pemberi kerja. Jika ingin pensiun sebelum 55 th harus ada persetujuan dari pemberi kerja.
Pensiun Dini ( Early Retirement) . Pensiun dini adalah usia pensiun lebih awal dari normal yang biasanya karena alasan tertentu karyawan mengajukan agar masa pensiunnya dipercepat. Untuk memperoleh manfaat pensiun dini biasanya dengan persyaratan khusus dan setelah mencapai usia dan atau masa kerja tertentu. Jumlah manfaat dihitung berdasarkan actuarial equivalent dari jumlah pensiun yg terakumulasi sampai tanggal pensiun dipercepat. Misalnya Pak Misbah menginginkan pensiun pada usia 60 tahun dengan mengikuti program 2% career earning pensiun plan. Actuarial equivalen program pensiun pada usia 65 tahun adalah 60% dari jumlah pensiun sebenarnya. Gaji perbulan P. Misbah adalah Rp1.200.000, -.
Pensiun Ditunda ( Deffered Retirement) . Pensiun ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat usia peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. Pensiun ditunda memungkinkan karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
Pensiun Cacat ( Disable Retirement) . Pensiun cacat memberikan pensiun dini akibat kecelakaan yang menimpa pekerja sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya. Dalam pensiun cacat, Masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat.
Program Pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun. Program pensiun ini terdiri dari 2 golongan, yaitu :
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun dengan iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dicatat atau dibukukan pada rekening masing â € “ masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya didapat setelah memasuki masa pensiun dengan nilai yang telah ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
AZAZ DANA PENSIUN
Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan yang berasal dari pengumpulan iuran dan hasil pengembanganya.
Pemisahan dana pensiun dari kekayaan pendiri yang dilakukan berdasarkan kententuan dalam UU No. 11/ 1992.
Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun yang merupakan tindak lanjut dari keinginan pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawanya.
penundaan manfaat dilakukan unBtuk memberikan kesempatan dana pensiun agar dapat melakukan pengumpulan dana dan hasil sehingga pembayaran kewajiaban dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh direktorat dana pensiun departemen keuangan dengan pelaksanaan system pelaporan.
NORMA DANA PENSIUN
Merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta mendapatkan jaminan atas masa depannya, meliputi :
Besarnya manfaat pensiun didasarkan pada himpunan iuran cadangan wajib ditambah bonus.
Besarnya uang pertanggungan yang diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelumnya masuk masa pensiun.
Nilai tunai peserta sebelum 3 tahun didasarkan pada himpunan iuran itu sendiri ditambah bonus.
nilai tunai peserta lebih dari 3 tahun didasarkan pada total iuran ditambah bonus.
Penerima manfaat pensiun ditunjukan kepada peserta atau ahli waris peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.
MANFAAT DANA PENSIUN
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Pencairan Dana Pensiun baik di Dana Pemberi Kerja ( DPPK) / Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK) yang menyelenggarakan program pensiun Iuran Pasti.
PROSEDUR PENCAIRAN DANA PENSIUN
Peserta sesuai UU No. 11/ 1992 tentang Dana Pensiun pertama-tama akan dikenakan pajak atas manfaat pensiun sesuai dengan PDB yang berlaku, kemudian peserta maksimal hanya boleh menikmati dana pensiun sekligus ( lumpsum) sebesar 20% dari saldo dana pensiunnya setelah dikurangi pajak, kemudian yang 80 % wajib diterimakan pensiun bulanan atau berkala yang pelaksanaannya dibelikan Anuitas ke perusahaan asuransi Jiwa yang menjual Program Anuitas Seumur Hidup salah satunya adalah Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912
1. Peserta mengisi form aplikasi yang dilengkapi dengan persyaratan sbb:
- Mengisi dan menandatangani form pengalihan / Pembayaran Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK) asal.
- Mengisi dan menandatangani form pengalihan dana pensiun dari DPLK Bumiputera jika peserta usia 45 tahun / sesuai dengan PDP.
- Menandatangani Surat Kuasa Transfer Dana Pensiun bermeterai Rp 6.000
- Mengirim kartu/ buku asli peserta DPPK/ DPLK * )
- Melengkapi dengan fotokopi Laporan Saldo Bulan terakhir DPPK/ DPLK * * )
2. Kemudian dibuatkan surat rujukan ke Dana Pensiun Berkas yang sudah siap akan diproses dan dikirim ke DPPK atau DPLK tempat dana pensiun peserta.
3. DPPK atau DPLK akan mengirimkan dana peserta ke DPLK Bumiputera atau ke AJB Bumiputera 1912 untuk pembelian Anuitas Seumur Hidup ( sesuai dengan PDP) .
4. Jika Dana pensiun peserta tidak diwajibkan membeli anuitas seumur hidup ( sesuai dengan PDP) maka akan dibayarkan tunai ( cash) di DPLK Bumiputera dikirim ke rekening peserta.
5. Jika Dana pensiun peserta diwajibkan mengambil anuitas seumur hidup ( sesuai dengan PDP) maka DPLK Bumiputera akan mengirimkannya ke AJB Bumiputera 1912.
6. Dana pensiun peserta yang sudah di AJB Bumiputera 1912 maka peserta menerima pembayaran pensiun setiap bulan sampai dengan seumur hidup peserta Utama, jika meninggal dunia ( Peserta Utama) , maka manfaat bulanan turun kepada Janda / Duda sampai dengan seumur hidup. Jika janda / Duda meninggal dunia maka manfaat bulanan peserta turun kepada Anak sampai dengan usia 25 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah atau peserta dapat mengambil Nilai tunai sekaligus ( Lumpsum) .
Apakah anda sedang mengalami kesulitan dalam pengurusan dan pencairan Dana pensiun anda, baik yang dikelola oleh internal Perusahaan Pemberi Kerja ( DPPK) maupun dikelola oleh Eksternal Perusahaan ( DPLK ) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti ? Segera Hubungi kami ....................! !
Latin C.S
AJB BUMIPUTERA 1912
Kantor Askum Jakarta 3
Gedung Bumiputera Lt.6
Jl.HOS. Cokromaninoto No. 85 Menteng
Jakarta -10310
Hp. : 08161110447 -081210003252
PIN BB : 325A269C
E-mail: latincs.bp@ indosat.blackberry.com
E-mail: latincs.bp@ gmail.com
E-mail: latincs17@ yahoo.com
www.latincs-mariberasuransi.blogspot.com
Adapun Referensi Dana Pensiun yang sudah dan dapat kami bantu untuk mengurus pencairannya, mungkin salah satu termasuk di tempat anda sebagai referensi Dana Pensiun tersebut adalah sbb :
- Dapen Garuda Indonesia
- Dapen Bank Mandiri
- Dapen Bank BCA
- DPLK Bumiputera
- DPLK Bank BNI 46
- DPLK Bank Muamalat
- DPLK Equity Life
- DPLK Jiwaseraya
- DPLK Tugu Mandiri
- DPLK Bringinlife
- DPLK Aviva Indonesia
- DPLK Manulife Financial Indonesia
- DPLK INDOLIFE
- Dapen Freeport
- DPLK AIA Financial Indonesia
- DPLK AXA Financial Indonesia
- DPLK ALLIANZ
- Dapen ASTRA I & II
Segera hubungi kami untuk Pembelian Anuitas, Pengalihan Pensiun dan Pencairan Dana Pensiun anda ! !
Kami akan bantu pengurusannya rata-rata kami bisa selesaikan dalam waktu cepat :
1. Untuk Anuitas = = = > Paling lama 30 Hari Kerja
2. Untuk Pengalihan = = = > Paling lama 3 Hari Kerja
Langkah pengurusan Dana Pensiun bisa datang lansung kekantor kami atau cukup duduk manis ditempat semuanya kami yang mengurusnya tinggal terima beres Dana masuk kerekening anda dalam waktu cepat.
Sekilas Tentang :
AJB Bumiputera 1912
Asuransinya Bangsa Indonesia
Sebuah ` Republik` Bernama Bumiputera
Menapaki usia 99 tahun bukanlah perjalanan mudah dan menyenangkan, begitu banyak rintangan dan badai yang dilalui untuk tetap eksis dalam republik ini.
Asas mutualisme yang kemudian dipadukan dengan idealisme dan profesionalisme pengelolanya, merupakan kekuatan utama Bumiputera hingga hari ini. Keunikan suatu ~ usaha bersama~ yang patut dibanggakan.
TIDAK seperti perusahaan lain yang berbentuk Perseroan Terbatas ( PT) Bumiputera 1912 sejak awal pendiriannya menganut model kepemilikan yang unik, berbentuk usaha bersama. Dengan model ini semua pemegang polis sejatinya adalah pemilik perusahaan yang menunjuk wakil mereka untuk duduk di Badan Perwakilan Anggota.
Istilah bentuk ` usaha bersama` berasal dari bahasa Belanda onderling yang dalam bahasa Inggris dipadankan dengan kata ` mutual` . Bumiputera terlahir dengan roh perjuangan, idealisme yang dijiwai semangat perjuangan. Semangat juang yang penuh idealisme merasuki para Bumiputerawan yang dimulai oleh tiga orang guru sebagai pendirinya. Salah satunya Sekretaris Boedi Oetomo, Dwidjosewojo.
Pemikiran para pendiri saat itu sangat simple, ingin memperbaiki tatanan ekonomi para guru di zaman Hindia Belanda. Jadi nilai-nilai perjuangan itu takarannya adalah kebangsaan. Dengan semangat juang yang penuh idealisme inilah yang merasuki para Bumiputerawan sejak berdirinya sampai kini. Roh kebersamaan itu ada mulai pucuk pimpinan hingga segenap karyawan yang diimplementasikan dalam bentuk ketulusan dan keiklasan dalam bekerja mengelola perusahaan.
Bentuk usaha mutual ini ternyata membawa berkah bagi kesinambungan perusahaan, rasa kebersamaan yang terjalin di perusahaan ini karena didorong bentuk ~ mutual~ usaha bersama, yang akhirnya memperkuat organisasi ini, yang menjadikan kualitas kebersamaan menjadi kekuatan tersendiri.
-Cara ini agaknya tak merintangi gerak langkah Bumiputera untuk bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang lebih modern, justru kekuatan kami ada di sini karena memadukan kepemilikan bersama dan profesionalisme dalam pengelolaan, ` ungkap Madjdi Ali mantan direktur utama Bumiputera, dalam satu kesempatan wawancara.
Tidak banyak perusahaan yang berbentuk usaha bersama. Bentuk ini di-adopt dari barat, karena lembaga perasuransian modern memang berasal dari Eropa yang berkembang secara bertahap, dan pencapaian bentuk usaha sekarang ini baru pada abad ke 18.
Muasal ` Mutual`
Asuransi dengan bentuk usaha bersama tercatat pertamakali di Portugal. Sebagai eksperimen dari Raja Ferinald di bidang asuransi kelautan pada tahun 1370. Ekperimen ini gagal, dan untuk jangka waktu lama tidak terdengar lagi adanya usaha asuransi dengan bentuk bersama. Baru pada abad ke 16 ada usaha asuransi bentuk bersama bagi para pelaut yang dimaksudkan bagi pelaut-pelaut yang jatuh ke tangan para perompak, serta memberikan jaminan keuangan bagi keluarganya selama pelaut tadak dapat memberikan nafkah. Jenis asuransi ini disebut zee nansbuidels, dan terdapat di Belanda. Azas usaha bersama di bidang asuransi dijumpai lagi di Zaanstreek, Belanda juga untuk usaha pelayaran pada tahun 1677.
Secara sederhana, asas usaha bersama dapat dirumuskan sebagai: dari peserta, oleh peserta, untuk peserta. Karenanya, praktek yang terjadi waktu itu, besarnya premi yang harus dibayar para peserta dapat berubah-ubah, sesuai kebutuhan. Jika suatu saat besarnya santunan harus dibayar meningkat, maka premi per peserta juga akan dinaikkan. Istilah sekarang, praktik itu disebut mutual benefit method.
Menurut sejarahnya, ciri-ciri utama usaha bersama di bidang asuransi adalah: Pertama, besarnya premi yang harus dibayar tidak tetap. Dalam perkembangannya, premi tidak tetap ini juga digunakan oleh perusahaan yang berbentuk lain dari usaha bersama. Kedua, usaha bersama tidak memerlukan modal. Hal inilah yang membedakan bentuk usaha bersama dengan Perseroan Terbatas ( PT) .
Ciri ketiga, pada dasarnya, usaha bersama tidak mengejar laba. Jika ada surplus dari hasil usahanya, maka surplus itu dibagikan kepada para pesertanya. Keempat, asuransi dengan bentuk usaha bersama bersandar pada asas risiko murni; sedang bentuk Perseroan Terbatas dengan premi tetapnya dapat saja menerapkan asas risiko spekulatif, jadi ada unsur laba yang diharapkan dari modal yang ditanamkannya. Kelima, dalam usaha bersama, risiko dipikul oleh para peserta sendiri sebagai pemilik perusahaan; sedang pada Perseroan Terbatas, perusahaanlah yang memikul risikonya.
Di negeri Belanda, bentuk usaha bersama ( onderlinge) menurut sejarahnya diakui sebagai badan yang dapat bertindak sendiri secara hukum, seperti ditentukan dalam Burgerlijk Wetboek ( BW) pasal 1690 dan 1691.
Di Indonesia, bentuk usaha bersama secara khusus tidak dikenal, tetapi hukum adat Indonesia pada umumnya memberikan tempat bagi praktek gotong royong menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat yang luas, seperti desa, sedangkan di Eropa khususnya di Belanda, praktek usaha bersama benar-benar dikaitkan dengan kegiatan usaha di suatu bidang usaha tertentu.
Kenapa Bumiputera?
Kebangkitan Nasional yang ditandai dengan pergerakan pemuda Boedi Oetomo pada 1908, menjadi tombak sejarah kebangkitan negeri ini sedangkan Dwijosewojo sebagai sekretaris I pada konggres pertama Boedi Oetomo adalah guru yang memprakarsai berdirinya Bumiputera, asuransi jiwa nasional pertama pada 1912 berbentuk usaha bersama.
Sebagai seorang tokoh yang mengetahui benar kondisi para guru pada masa itu, Dwidjosewojo rupanya menggunakan Konggres PGHB ( Persatuan Guru Hindia Belanda) sebagai forum untuk mencetuskan kembali gagasannya mendirikan asurani jiwa yang sebelumnya pernah dilontarkan dalam konggres Budi Utomo 1910, yang tidak ada tindaklanjutnya.
Solidaritas di kalangan para guru yang terbentuk karena persamaan nasib, telah membuat gagasan Dwidjosewojo memperoleh sambutan yang sangat positif. Konggres pertama PGHB di Magelang pada tanggal 12 Februari 1912 itu dengan suara aklamasi menerima usulan Dwidjosewojo dan rekan-rekan tokoh guru lainnya untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi jiwa khusus untuk para anggota PGHB dan diberi nama Onderlinge Levensverzekring Maatschappj PGHB disingkat O.L.Mij.PGHB, berkedudukan di Magelang, yang kemudian 1914 berubah menjadi O.L.Mij. Boemi Poetra dan selanjutnya, perusahaan asuransi jiwa itu sejak tahun 1966 dikenal dengan nama Asuransi Jiwa Bersama ( AJB) Bumiputera 1912.
Yang menarik adalah pilihan bentuk usaha ` Onderlinge` dan bukan N.V ( Perseroan Terbatas) atau bentuk lainnya. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa bentuk onderling pada waktu itu dapat didirikan tanpa harus menyediakan modal lebih dulu, sehingga semua pemegang polis adalah pemilik perusahaan, dan semua dana premi yang diterima itulah yang dijadikan modal kerja perusahaan hingga saat ini. Semua itu tidak terlepas dari adanya solidaritas di kalangan para guru, dan kesadaran akan ampuhnya asas gotong royong di kalangan anggota-anggota masyarakat, serta ikut berperannya dalam pengambilan keputusan.
Keunikan Usaha Bersama
Suatu perusahaan yang pemegang sahamnya adalah nasabah perusahaan itu sendiri adalah suatu keunikan; ` nasabah adalah pemilik perusahaan.` Di Bumiputera pemegang polis yang juga disebut anggota, sangat menonjol, bahkan dianggap sebagai pemilik perusahaan. Sebagai pemilik perusahaan, pemegang polis/ anggota memegang kekuasaan tertinggi, yang menentukan garis besar kebijakan penyelenggaraan usaha asuransi jiwa. Kekuasaan tertinggi dari pemegang polis/ anggota itu dituangkan dalam bentuk Rapat Pemegang polis/ Anggota atau melalui Perwakilan Pemegang Polis/ Anggota.
Rapat Pemegang Polis/ Anggota adalah forum kekuasaan tertinggi perusahaan. Karena tidak semua pemegang polis/ anggota dapat hadir dalam rapat ini, yang jumlahnya dapat mencapai ratusanribu sampai jutaan orang; maka untuk mengakomodir suara para anggota/ pemegang polis pada Anggaran Dasar Perusahaan ditetapkan kuorum yang menentukan sah tidaknya suatu rapat pemegang polis/ anggota.
Peranan Asas usaha bersama perusahaan asuransi jiwa disebabkan oleh tiga alas an pokok, yaitu: Pertama, secara filosofi sudah diterima secara universal bahwa misi dari penyelenggaraan asuransi adalah untuk melayani kepentingan para pemegang polis / tertanggungnya.
Kedua, secara moral, modal yang terhimpun oleh perusahaan asuransi jiwa, akhirnya sebagian besar atau bahkan seluruhnya berasal dari pemegang polis/ tertanggungnya. Ketiga, karena alasan historis, yaitu warisan budaya masa lalu yang memiliki nilai-nilai luhur di bidang kemasyarakatan, yang tidak hanya dilestarikan di Indonesia atau di Asian umumnya tetapi juga dilestarikan dan dikembangkan di Eropa.
BPA Bumiputera
Di Bumiputera yang mewakili pemegang polis/ anggota disebut sebagai Badan Perwakilan Anggota ( BPA) , berada di 11 ( sebelas) wilayah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke mewakili Wilayah Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Tengah, Sumatera Bagian Selatan, DKI Jakarta, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur & Madura, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi dan Malirja.
Para Badan Perwakilan Anggota akan melaksanakan sidang tahunan atau sidang luar biasa menurut Anggaran Dasar yang telah ditentukan untuk pembahasan laporan Direksi mengenai jalannya perusahaan dan pengesahan program kerja dan anggaran perusahaan untuk tahun yang akan datang.
Rapat Anggota pertama diadakan pada 7 Nopember 1914 di Semarang, dihadiri oleh semua anggota yang dalam perkembangannya tidak mungkin diselenggarakan dengan seluruh kehadiran anggotanya, sehingga pada 1955 diambil kebijaksanaan untuk mengganti Rapat Anggota menjadi Rapat Mejelis Perwakilan Anggota yang pada 1966 berubah menjadi Badan Perwakilan Anggota, yang merupakan lembaga tertinggi di Bumiputera.
Badan Perwakilan Anggota ( BPA) Bumiputera adalah pemegang polis/ anggota yang dipilih berdasarkan suara terbanyak untuk daerah pemilihannya dimana yang bersangkutan berdomisili. Setiap anggota Bumiputera, mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi anggota BPA dalam setiap pemilihan. Dengan masa keanggotaan untuk 5 tahun dan maksimal masa jabatan selama 2 periode berturut-turut.
Dengan mekanisme pemilihan di atas, layaknya sebuah republik , Bumiputera pada dasarnya juga mengejawantahkan prinsip-prinsip demokrasi.
98 Tahun Tetap Berjaya
Sebagai perusahaan yang lahir di masa perjuangan dan dengan tekad untuk mensejahterakan masyarakat dan bertujuan meningkatkan derajat ekonomi bangsa, Bumiputera terus berupaya meningkatkan usahanya secara sehat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta norma-norma yang berlaku dalam industri asuransi.
` Sebagai satu-satunya perusahaan yang berbentuk usaha bersama ( mutual) , kita patut merasa bangga, ` ungkap IDP Bagus Supratman, Direktur Utama Bumiputera. ` Bukan saja karena perusahaan ini didirikan oleh para pejuang yang merintis kemerdekaan bangsanya, tetapi juga merupakan perusahaan nasional yang didirikan oleh putera-putera Indonesia, tanpa modal satu rupiah pun.` Yang pendiriannya pun di era kolonialisme Belanda, dimana segala sesuatunya harus dengan persetujuan pihak penguasa kolonial.
Tidaklah berlebihan jika keberhasilan pendiri dan pengurus Bumiputera pada saat-saat pendiriannya menerapkan secara benar dan efektif asas-asas gotong royong dalam bentuk yang modern. Selama hampir satu abad, Bumiputera tumbuh menjadi asuransi terkemuka, jatuh bangun menghadapi krisis dan tantangan yang mengiringi perjalanan republik ini, meraksasa dengan aset lebih dari 13, 5 triliun, mengelola sekitar 5, 2 juta pemegang polis/ anggota, mempekerjakan lebih dari 30.000 tenaga kerja, memiliki 500-an jaringan kantor di seluruh Indonesia, dan dalam 10 tahun terakhir menunaikan kewajiban membayar klaim triliunan rupiah setiap tahunnya. Semua itu sungguh bukan pencapaian yang mudah di tengah keterbatasan - karena Bumiputera tidak memiliki akses permodalan sebagaimana pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, dan tidak pernah memperoleh bantuan finansial dari pemerintah lantaran Bumiputera bukan BUMN. Bumiputera, Implementasi Pasal 33 ASURANSI Jiwa Bersama Bumiputera 1912, didirikan oleh pendekar- pendekar pendidik di tanah air dalam situasi penjajahan, dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, diawali kesejahteraan guru-guru bumiputera.
Perjalanan panjang sejarah perusahaan ini, merupakan bukti komitmen pendiri yang mampu diteruskan para penerusnya. Perusahaan ini tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan bangsa Indonesia, baik di saat penjajahan maupun setelah kemerdekaan. Bumiputera dapat melewati berbagai gejolak yang terjadi di tanah air.
Bumiputera ingin menggugah kembali para stakeholders AJB Bumiputera pada idealisme berdirinya perusahaan ini, agar tidak larut pada pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan tujuan awal berdirinya perusahaan.
AJB Bumiputera 1912 merupakan implementasi dari ps 33 ayat ( 1 ) UUD 45, yang mengamanatkan, ` Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. " Ini merupakan bukti pikiran antisisipatif yang tepat para pendiri perusahaan, walaupun AJB Bumiputera 1912 berdiri jauh sebelum dibuatnya UUD 1945.
Ada nilai - nilai luhur yang merupakan budaya AJB Bumiputera 1912, yaitu jiwa kejuangan, pantang menyerah, berpijak pada budaya bangsa, kebersamaan, kekeluargaan, dan berpihak pada rakyat banyak dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Bahwa idealisme ter-sebut perlu dikelola dengan profesional-isme yang benar, jangan terseret pada pikiran-pikiran yang tidak berpijak pada budaya AJB Bumiputera 1912 tersebut. Badan usaha mutual atau usaha bersama merupakan hal yang tidak boleh ditawar-tawar lagi, justru harus dikembangkan di seluruh negeri ini.
Generasi sekarang dan yang akan datang berkewajiban mempertahankan bentuk usaha bersama tersebut ( mutual) , dengan kemampuan yang profesional, demi mengemban cita-cita para pendiri dan pendahulu.
Menghayati Nilai Kebersamaan dan Profesionalisme
BUMIPUTERA yang berbentuk badan usaha ` mutual/ usaha bersama` tentu saja memiliki kelebihan/ kekuatan dan juga kelemahan/ kekurangan dibanding bentuk usaha yang lain seperti Perseroan Terbatas ( PT) .
Sejarah telah membuktikan bahwa Bumiptera dalam perjalanan usahanya telah mengalami beberapa kali goncangan akibat krisis ekonomi yang timbul, baik pada tahun 1997/ 1998 maupun pada saat sekarang. Namun dengan idealisme dan profesionalisme pengelolanya, sampai sekarang bisa tetap eksis dan berkembang.
Oleh karena itu, penambahan asset/ kekayaan perusahaan untuk mengimbangi kewajiban terhadap pemegang polis harus diupayakan secara konsisten, cerdas dan amanah baik melalui peningkatan pendapatan premi dan hasil investasi, assets engineering, penekanan biaya dan efisiensi di semua lini perusahaan.
Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi nasional di Indonesia yang didirikan atas cita-cita luhur dari tiga orang guru, sehingga kita yang sekarang ini diberi amanah untuk menjalankan perusahaan harus meneruskan cita-cita para pendiri dalam meningkatkan citra dan martabat rakyat Indonesia untuk mencapai tingkat kesejahteraan melalui asuransi.
Jajaran manajemen dan seluruh karyawan harus menghayati nilai-nilai kebersamaan dan profesionalisme serta idealisme sehingga mampu menjalankan perusahaan serta menjalankan amanah dari para pendiri secara totalitas. * * *
Produk / Jasa Utama
Menjual :
- Anuitas Seumur Hidup
Anuitas adalah Serangkaian pembayaran manfaat secara periodik (berkala) Setiap bulan, kepada anuitan (penerima anuitas) sampai dengan Seumur hidup peserta.Jika Peserta utama meninggal manfaat bulanan turun kepada Janda/ Duda sampai dengan seumur hidup, Jika Janda/ Duda meninggal, maka manfaat bulanan turun kepada anak, sampai dia sudah menikah, sudah bekerja, atau sudah mencapai Usia 25 tahun.
Jenis – jenis Program Anuitas Seumur Hidup Sbb:
-> Anuitas Murni
-> Anuitas Cash Refund
-> Anuitas Eskalasi
-> Anuitas 65 Tahun
-> Anuitas Tailormide
|