0217162337 PERATURAN PERUBAHAN APIT MENJADI API UMUM - API PRODUSEN[23 Feb. 2011, 2:55:20]
Keterangan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 17/ M-DAG/ PER/ 3/ 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45/ M-DAG/ PER/ 9/ 2009 TENTANG ANGKA PENGENAL IMPORTIR ( API)
API ( Angka Pengenal Importir )
syarat :
* Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta SK kehakiman
* Foto copy Domisili perusahaan yang masihg berlaku
* Foto copy Npwp perusahaan
* Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API
* Copy IZIN USAHA TETAP/ IZIN USAHA INDUSTRI dr BKPM ( jka PMA)
* Foto copy SIUP ( SP_PMA I dan Perubahan2nya/ jika PMA) + TDP
* Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + diwarmerking dinotaris
* Foto copy KTP/ IMTA/ KITAS Penanggung jawab API
* Foto copy Passport penandatanganan API ( jika PMA)
* Pasphoto berwarna ( 3x4) sebanyak 3 ( lembar) lembar untuk masing2 pengurus API. ( warna merah : wajib)
* Foto copy sewa menyewa/ kontrak, ( milik Sendiri)
lama Proses 1 - 2 minggu ( hari kerja) Setelah data diterima lengkap dan di tandatangani