Selamat Datang di
PT. Katalis Datesa Prima

Anggota Gratis
PT. Katalis Datesa Prima
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Ary Wibowo
E-mail:Kirim Pesan
Pesan Instan:
WhatsApp: +6282137296512 +6282137296512
LINE: +6282137296512 +6282137296512
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Ary Wibowo di Jakarta Pusat
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Ary Wibowo di Jakarta Pusat
Alamat:Jakarta Pusat, Jakarta
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:18 Aug. 2015
Terakhir Diperbarui:18 Aug. 2015
Sifat Dasar Usaha:Dagang dari kategori Kimia

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau   Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

PT. Katalis Datesa Prima berkreasi membuat PAKET KIT BAHAN EKSPERIMEN KIMIA secara lengkap sesuai dengan tuntukan praktikum kimia di tingkat SMA/ MA KIT bahan eksperimen ini telah diuji, dianalisa, dinilai kelayakan penggunaan serta performanya oleh TIM LABORATORIUM AFILIASI KIMIA UNIVERSITAS INDONESIA dan telah mendapatkan SERTIFIKASI.

Isi dan Keunggulan paket bahan eksperimen :
1. Bahan eksperimen telah disiapkan sesuai dengan tuntutan praktikum di SMA/ MA dan telah di kelompokkan per semester per kelas.
Mempermudah pelaksanaan praktek karena bahan telah tersedia dan sudah siap pakai.
2. Waktu yang dibutuhkan dalam melakukan persiapan dan praktikum dan pembuatan laporan akan menjadi lebih singkat dan terukur.
3. Para siswa semakin dimudahkan dalam mempelajari Ilmu Kimia karena para siswa dapat melihat ciri ciri zat sesuai yang dipelajari dalam teori.
4. Dalam memudahkan pelaksanaan eksperimen, disediakan BUKU PETUNJUK EKSPERIMEN, yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013.


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.com. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.