Pt. Adona logistic adalah salah satu perusahaan Jasa pengurusan barang Import/ exsport dan sewa UNDERNAME bagi perusahaan yang belum memiliki izin impor.Adapun operasional service kami meliputi:
â € ¢ Bandara Soekarno Hatta ( Jakarta)
â € ¢ Di Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta)
â € ¢ Di Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya)
â € ¢ Di Pelabuhan Tg Emas( Semarang)
â € ¢ Di Pelabuhan Panjang ( Medan)
Misi Perusahaan:
Meningkatkan Nilai Perusahaan Yang Dibangun Melalui Kreativitas, Inovasi Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Budaya Perusahaan:
â € ¢ Kejujuran
â € ¢ Layanan prima
â € ¢ Pembelajaran yang berkelanjutan
â € ¢ Kerjasama tim
Service As:
- Sewa UNDERNAME
- Emkl / Emku
- Customs Clearance
- Ex Works
- Door to Door Service
- Dll
Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
â € ¢ UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
â € ¢ Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;
â € ¢ Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.
Impor untuk di pakai :
â € ¢ Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
â € ¢ Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
â € ¢ Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
â € ¢ Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
â € ¢ Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Pemberitahuan Pabean
â € ¢ PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG ( PIB) , dibuat dengan
MODUL IMPORTIR/ PPJK
â € ¢ DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
o Invoice
o Packing List
o Bill of Lading/ Airway bill
o Polis asuransi
o Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
o Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
â € ¢ semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
â € ¢ Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
o Tidak terdapat bank devisa persepsi
o Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemeriksaan Pabean :
â € ¢ Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
â € ¢ Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
â € ¢ Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.